JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 150 miliar untuk program Electronic Road Princing (ERP) atau jalan berbayar pada 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarif Lupito saat rapat dengan anggota Komisi B DPRD DKI terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Untuk kegiatan jalan berbayar elektronik atau ERP anggarannya Rp 150 miliar," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Jalan Berbayar Akan Diterapkan di 25 Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap
Ia mengatakan, sistem jalan berbayar itu akan mulai beroperasi pada triwulan keempat 2020.
Program itu merupakan bagian dari program untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Syafrin sebelumnya mengatakan, sistem jalan berbayar akan diterapkan di 25 ruas jalan yang saat ini diberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
ERP nantinya akan diterapkan dengan skema retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Besaran tarif retribusi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Regulasinya PP Nomor 97 sudah menyebutkan bahwa untuk ERP itu tarifnya retribusi," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.