JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban bangunan liar dalam rangka pembangunan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di RW 013 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara sempat mendapat penolakan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) pada Senin (28/10/2019) kemarin.
Camat Cilincing Muhammad Alwi mengatakan, belum ada rencana penertiban ulang di lokasi tersebut.
"Kami belum (jadwalkan ulang). Kami kan harus koordinasikan dulu dengan Wika (yang membangun NCICD) nih, kan Wika lagi ada pembangunan, tapi ini kan belum ada pengaduan," kata Alwi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Satpol PP Diadang Ormas Saat Akan Tertibkan Bangunan Kalibaru
Alwi mengatakan, tim dari Kecamatan Ciliincing akan menunggu apabila dari PT Wika membutuhkan bantuan jika memang perlu dilakukan penertiban.
Ia turut menyampaikan bahwa sebelum dilakukannya penertiban kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan warga terdampak pembangunan NCICD tersebut.
"Warga sudah setuju adanya penataan. Tapi kemarin kebetulan aja ormas itu ada benderanya, dikira kami nurunin," ucap Alwi.
Namun, terkait adanya penghadangan, Alwi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak oknum tersebut. Namun, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
"Tapi ya saya mungkin besok akan ngobrol lagi dengan orang dari FBR," katanya.
Hal itu juga diamini oleh Ketua RT 013 Kelurahan Kalibaru Iwan Iryansyah Setiawan. Ia menjelaskan, pemilik bangunan yang kebanyakan merupakan pengupas kerang hijau telah sepakat ditertibkan
Kesepakatan itu terjadi karena pengembang NCICD berjanji menata wilayah dengan membangun kanopi dan tempat sampah sebagai fasilitas mereka mengupas kerang.
"Penertiban itu sudah ada kesepakatan, yaitu akan dibuatkan kanopi yang rapi untuk dia RW yaitu RW 013 dan RW 001," kata Iwan
Iwan juga mengatakan penertiban bangunan itu sendiri sudah berlangsung sejak dua minggu lalu di RW 001 dan berlangsung aman.
Sementara saat penertiban di wilayah RW 013 kemarin, terdapat sebuah posko milik ormas yang menolak untuk ditertibkan.
"Di situ memang ada posko ormas FBR (Forum Betawi Rempug) saat penertiban dari sisi RW 013 itu awalnya di posko FBR. Termasuk posko itu yang akan ditertibkan," ucap Iwan.
Padahal, kata Iwan Posko tersebut hampir tidak pernah ada aktivitas dari anggota ormas tersebut.
Adapun penghadangan penertiban oleh oknum ormas tersebut sempat viral di media sosial. Video yang direkam warga diunggah oleh akun @warung_jurnalis pada Senin siang.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa anggota Satpol PP dihalang-halangi anggota ormas yang tidak terima penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.