JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang kurir narkoba tertangkap saat sedang memberikan sabu sebanyak 15 kilogram dan 27.000 butir ekstasi di kawasan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat.
Kurir berinisial AGS (29) ditangkap ketika membawa narkoba tersebut kepada seorang yang juga sebagai kurir berinisial YYK (39).
Hal tersebut disampaikan Ketua BNNP DKI Brigjen Pol Tagam Sinaga saat merilis kasus ini di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Tagam menjelaskan, awalnya AGS menjemput paket sabu dan ekstasi di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2019).
Paket itu diduga dikirim dari pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Setelah paket sampai di Sunda Kelapa, AGS membawa barang haram tersebut ke kawasan Kali Besar, Tambora, untuk bertemu YYK.
"Tersangka membawa barang tersebut dengan mobil Nissan X Trail bernopol B 1194 VVG," kata Tagam.
Ketika kedua tersangka telah bertemu, pihak BNNP DKI langsung menyergap kedua kurir. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP DKI Kombes Budi Setiawan mengatakan, narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta oleh tersangka YKK.
"Tapi sebelum dipecah ke dua wilayah itu sudah berhasil kami amankan," ujarnya.
Para tersangaka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda maksimal Rp. 10 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.