JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI mengungkap peredaran 15 kg sabu dan 27.000 butir ekstasi yang tengah dibawa kurir.
Kepala BNNP DKI Tagam Sinaga mengatakan, aktor utama kasus tersebut adalah seorang napi yang mendekam di dalam Lapas Medaeng, Jawa Timur, berinisial YMN (55)
YMN yang memerintahkan YYK (39) untuk mengambil paket narkoba dari kurir berinisial AGS (29).
Paket narkoba tersebut dibawa AGS dari pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Diduga, paket itu berasal dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Tersangka YMN (55) pengendali. Dia posisinya di Jawa Timur," kata Tagam saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Dua Kurir Ditangkap Bawa 15 Kg Sabu dan 27.000 Ekstasi
Tagam menjelaskan, setelah paket 15 kg sabu dan 27.000 butir ekstasi sampai di Sunda Kelapa, AGS membawa barang haram tersebut ke kawasan Kali Besar, Tambora, untuk bertemu YYK.
Ketika kedua tersangka telah bertemu, pihak BNNP DKI langsung menyergap kedua kurir. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tagam memastikan tersangka YMN yang ada di balik lapas sudah diamankan petugas.
Kabid Berantas BNNP DKI Kombes Budi Setiawan menambahkan, narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta oleh tersangka YYK.
"Tapi sebelum dipecah ke dua wilayah itu sudah berhasil kami amankan," ujarnya.
Para tersangaka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda maksimal Rp. 10 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.