JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mulai menindak odong-odong yang melintas di jalan raya utama.
Staf Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara Agus Hilman mengatakan, penindakan dimulai, Rabu (30/10/2019) ini.
"Hari ini kami penindakan odong-odong. Sudah dua bulan sosialisasi, sekarang masuk ke tahap penindakan," kata Agus di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu
Sesuai arahan Dinas Perhubungan, kata Agus, pihaknya hanya menindak odong-odong yang melewati jalan raya.
Baca juga: Odong-Odong Sepeda Tidak Dilarang jika Tak Beroperasi di Jalan Raya
Sementara odong-odong yang beroperasi di jalanan lingkungan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun ia memberi catatan bahwa meskipun hanya menyebrang jalan raya, pihaknya tetap akan menindak odong-odong tersebut.
Di hari pertama operasi penindakan, Sudinhub Jakarta Utara menindak satu odong-odong yang masuk ke Jalan Raya Kalibaru, Cilincing.
"Yang ditindak dia enggak ada surat sama sekali, emang enggak punya surat-surat bahkan untuk surat Izin mengemudi aja enggak ada," ucap Agus.
Pihaknya lantas menahan odong-odong tersebut sampai pengemudinya bisa menunjukkan surat-surat odong-odong tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya mengatakan akan menertibkan odong-odong yang dijadikan moda transportasi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang (odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda). Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu lalu.
Baca juga: Dishub DKI Kerja Sama dengan Polisi Tertibkan Odong-odong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.