JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI ke XII.
Dari laporan yang diterima Taga, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.
"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap dia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.
Baca juga: Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan
Namun, Taga mengaku belum mengetahui keterangan versi orangtua siswa.
"Nah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.
Lebih lanjut, Taga menyayangkan persoalan ini menjadi panjang dan bergulir ke meja hijau. Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk diketahui, salah satu orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina Supatmi selaku orangtua siswa menggugat sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.
Dia menggugat secara perdata empat pihak dari sekolah yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Pihak SMA Gonzaga Tolak Mediasi dengan Orangtua Murid
Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019) dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat belum hadir.
Sidang pun akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).
Dalam gugatannya, pihak orangtua murid mengajukan tuntutan agar keputusan para tergugat mengenai anak penggugat berinisial BB yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas XII SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.