JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A mengingatkan agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi ke publik.
Hal itu berkaca pada beberapa waktu lalu, Bappeda sempat mengunggah dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta ke sistem elektronik APBD atau e-budgeting.
Namun, pada Rabu (30/10/2019) malam, dokumen tersebut dihapus.
“Untuk Bappeda seperti kemarin saya sudah sampaikan juga, bahwa mohon untuk input info ke publik itu jangan main-main,” ujar salah satu anggota DPRD Komisi A, Agustina Hermanto, dalam rapat rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 di Kantor DPRD, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Ahok: Pak Anies Terlalu Over Smart
Ia khawatir jika dokumen anggaran itu diunggah tanpa pengecekan dan penjelasan detail di sistem elektronik APBD akan menimbulkan pendapat liar di publik.
“Maksudnya dalam arti gini, Itu kan inputan oke kita bilang sementara, tapi itu keluar di publik, keluar di media. Itu langsung apalagi kalau sudah viral, itu bisa jadi liar. Jadi segala sesuatu yang liar itu kita kan sudah jamannya berita per detik langsung keluar. Nah itu hati-hati buat teman-teman semua,” kata mantan artis cilik itu.
Tina menyarankan agar apa yang disampaikan Bappeda ke publik merupakan data yang memang betul-betul valid dan mampu dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies Tidak Menyalahkan Sistem E-Budgeting Era Jokowi-Ahok
Ia juga meminta agar Bappeda menyampaikan dalam sistem elektronik APBD bahwa dokumen yang diunggah hanya rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 dan belum final.
“Jadi kan memang tugas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan DPRD lah untuk membahas anggaran. Jadi balik lagi seperti teman-teman bilang, Ini belum dibahas, di luar udah opininya kemana-mana, itu yang harus dijaga,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengklaim belum pernah mengunggah rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 ke situs apbd.jakarta.go.id.
Baca juga: Anggota Komisi E Pertanyakan Sumber Dokumen Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M yang Viral
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).
"Kami belum pernah meng-upload, belum. KUA-PPAS belum pernah di-upload," ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, dokumen KUA-PPAS baru akan diunggah setelah disetujui DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, dokumen yang diunggah memiliki kekuatan hukum.
Menurut Mahendra, Pemprov DKI juga belum pernah mengunggah dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang menjadi rancangan KUA-PPAS 2020.
Namun, dokumen itu sudah disiapkan untuk diunggah.
"Itu cuma mempersiapkan saja. Kalau misalnya nanti sudah disahkan, kan kemarin asumsinya segera dibahas, begitu selesai bahas, itu akan segera upload," tutur Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.