Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal karena Lama Menunggu Pejabat Kemenaker, Buruh Ogah Dialog

Kompas.com - 31/10/2019, 15:12 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan Kementerian Ketenagakerjaan dan buruh pengunjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019), tak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Pasalnya, pada pertemuan yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, pihak buruh terlanjur emosi karena menunggu Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani.

Mereka tidak mau mendengarkan penjelasan dari pihak Kemnaker.

"Kami merasa dilecehkan dengan Ibu datang terlambat, jadi kami mohon pamit," kata salah satu perwakilan buruh Edi Guntoro usai menyampaikan aspirasinya, seperti dikutip Antara.

Adapun aspirasi yang disampaikan oleh buruh, mereka meminta PP 78/2015 tentang Pengupahan dibatalkan dan mereka menolak revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Demo, Kelompok Buruh Ingin Bertemu Menteri Ida Fauziah Bahas Kenaikan Upah

Bagi buruh, dengan PP No.78/2015 telah membuat kenaikan upah minimum yang berdasarkan inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Mereka menilai, harusnya kenaikan UMP sebesar 15 persen. Buruh mengklaim angka itu didapat dari survei ke lapangan berdasarkan 78 item kebutuhan hidup layak.

Di kesempatan itu, buruh juga menyampaikan kekecewaannya karena tak bisa bertemu langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Mereka juga menyampaikan kepada pihak Kemnaker agar menolak investasi selama investasi itu memberikan upah kecil bagi buruh.

Baca juga: Buruh Demo, Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menunggu para buruh.

Namun mereka tak kunjung datang dan akhirnya dia melakukan aktifitas lain seperti shalat sembari menunggu para buruh.

Dia mengatakan, pertemuan itu harusnya menjadi ajang dialog untuk menyampaikan aspirasi buruh, namun buruh tak mau mendengarkan pihak Kemnaker.

Baca juga: KSPI Nilai Pengusaha Mampu Berikan UMP Rp 4,2 juta

Mengenai PP No.78/2015, Dinar mengatakan, Kemnaker sudah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk segera merevisinya.

Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan suara-suara dari berbagai pihak untuk revisi peraturan tersebut.

Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, menurut dia, tidak ada yang perlu ditolak karena hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan bahkan belum punya draft untuk revisi UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com