JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial VHW, tersangka pencurian mobil Mercedes Benz keluaran 2016, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka merupakan cucu dari korban. Dia mencuri mobil ketika kakeknya tertidur di rumah.
"Cucu daripada korban mengambil kunci mobil tanpa sepengetahuan kakeknya," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Besarkan Cucu, Nenek Ini Minta Anak dan Menantunya Membayar
Awalnnya, korban yang berinisial WHL memarkir mobilnya di parkiran depan rumahnya. Keesokan harinya, mobil tersebut telah hilang. Oleh karena itu, dia langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke kantor polisi.
Sementara itu, tersangka membawa kabur mobil milik kakeknya ke kediaman temannya di kawasan Jakarta Pusat.
"Mobil itu dibawa ke rumah temannya sekitar sebulan," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.