Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2019, 17:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap Chencira (21), kurir narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah satu hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Oktober ini.

Perempuan itu, yang kini jadi tersangka, telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 300 gram melalui Bandara Soekarno Hatta dengan cara menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemaluannya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang ditangani jajaran Polres Tangsel sebelumnya.

Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Seorang WNA yang Simpan Sabu dalam Kemaluan

Saat itu diketahui akan ada transaksi narkoba yang merupakan jaringan internasional. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap perempuan itu.

"Kami tangkapnya sudah di hotel Z. Di kamar nomor 605. Kami dapatkan di TKP (tempat kejadian perkara) barang buktinya masih utuh dan ada kondom bekas pembungkus (sabu-sabu) dari keterangan tersangka (lolos dari bandara) bahwa dia sembunyikan di dalam kemaluannya," kata Ferdi di Polres Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Menurut Ferdy, kenyataan bahwa pelaku bisa menyelundupkan sabu-sabu melalui bandara kini menjadi perhatian polisi dan pihak terkait.

Ke depan, pihaknya akan melakukan pengamanan lebih ketat terhadap orang yang dicurigai.

"Ini menjadi masukan juga bagi aparat penegak hukum untuk lebih mengetatkan pemeriksaan terutama di pintu masuk pelabuhan maupun bandara, termasuk pengecekan dan penggeledahan badan terhadap orang orang yang dicurigai," kata Ferdy.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, tersangka merupakan warga Thailand.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjadi kurir narkoba jaringan internasional setelah dijanjikan uang sebesar 30.000 baht atau Rp 14 juta.

"Jadi di Thailand ini, dia wilayah pedalaman, bapaknya petani, dia pengangguran. Dia mau jadi kurir karena dijanjikan uang itu. Dan pengakuannya sih baru satu kali, tapi masih kami dalami," kata Edy.

Rencananya, sabu-sabu yang diselundupkan itu akan diberikan kepada seseorang yang juga warga Thailand untuk diedarkan di Indonesia.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap orang yang akan menerima narkoba tersebut.

"Untuk orang Thailand yang ada di Indonesia yang akan menerima itu masih DPO," ujar dia.

Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, handphone, paspor, mata uang asing, dan alat kontrasepsi untuk membungkus sabu.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com