TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan membongkar 15 lapak pedagang kaki lima di Jalan Perkutut, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (31/10/2019).
Adanya lapak tersebut dinilai telah melanggar peraturan lantaran berada di ruang terbuka hijau.
"Itu di jalur hijau, posisinya ada di depan kali. Untuk jumlah (lapak yang dibongkar) tadi kurang lebih 15 kios," ujar Kasie Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Taufik Wahidin saat dihubungi,Kamis (31/10/2019).
Taufik mengatakan dalam pembongkaran tersebut, Satpol PP dibantu oleh Kepolsian dan TNI. Setidaknya ada 60 petugas membongkar paksa lapak para pedagang.
Baca juga: Berkonotasi Masturbasi, Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP
Lapak-lapak yang dibongkar itu didominasi penjual makanan dengan bangunan semi permanen. Saat akan dibongkar, lapak tersebut telah ditinggal pedagangnya.
Hal itu setelah Satpol PP dan kecamatan memberikan peringatan hingga tiga kali dalam bentuk teguran untuk tidak berjualan di area itu.
"Sebelumnya sudah kita lakukan beberapa tahapan, pertama, kedua dan ketiga pemberitahuan dan sudah sosialisasi, dan sudah sekarang eksekusinya," kata Taufik.
Taufik mengatakan pembongkaran berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pedagang kaki lima.
"Enggak ada perlawanan, lancar, dan aman," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.