JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2020 pada Jumat (1/11/2019) besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP rencananya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.276.349 per bulan.
"Iya, sekitar segitu (Rp 4,2 juta)," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Selain menaikkan UMP, kata Andri, Pemprov DKI akan meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP.
Baca juga: Terkendala PP, DKI Tak Bisa Tetapkan UMP Sesuai Tuntutan Buruh
Pemprov DKI juga akan mengikutsertakan pekerja yang di-PHK (putus hubungan kerja) dan istrinya sebagai peserta program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT) atau yang dikenal dengan nama OK OCE.
"Kami coba untuk mengembangkan usaha sekaligus kegiatan sosial dengan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan (buruh berobat)," kata Andri.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Baca juga: Buruh Demo, Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu kemarin. Mereka menuntut Anies menetapkan UMP sesuai usulan Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja.
Andri yang menemui massa menuturkan, Pemprov DKI terkendala PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMP DKI 2020 sesuai tuntutan buruh.
Beberapa hari lalu, Anies sendiri menyatakan, meskipun belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov DKI akan membantu menurunkan biaya hidup para pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.