JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Barang buktinya, 23,5 kg sabu dan 1900 pil happy five.
Hasil penangkapan sejak Kamis (24/10/2019) hingga Senin (28/10/2019), Satuan Narkoba Polres Jakbar menangkap lima tersangka, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).
Berikut kronologis penangkapan lima pemuda tersebut:
1. Berawal penangkapan pengedar
Kasatbarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan pengedar YG yang kedapatan membawa sabu seberat segram di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan terhadap YG diperoleh informasi bahwa pelaku akan mengedarkan barang haram itu ke sekitar Komplek Permata di Cengkareng.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni ANJ, AM, AJ.
"Kami menemukan tiga tersangka lain dengan barang bukti sebanyak setengah Kg sabu dan 1900 happy five," ujar Erick.
2. Penangkapan di mal
Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar di salah satu mal di Jakarta Selatan.
Setelah diselidiki, polisi menangkap SS. Dia menaruh paket sabu seberat 23 Kg di dalam tas yang diletakkan di bagasi mobil.
Mobil tersebut sudah terpakir selama 24 jam lebih di parkiran mal.
Menurut pengakuan para tersangka, sabut itu didapat dari salah satu penyuplai yang berada di Malaysia. Sabu akan diedarkan di wilayah Cengkareng.
"Pengedar yang akan akan mengedarkan barang-barangnya di sekitar komplek perumahan Permata," ucap Erick.
3. Polisi kritik pihak mal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.