JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 pengendara menjalani proses sidang di tempat karena melanggar peraturan lalu lintas di bawah Fly Over Traffic Light Tomang, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019).
Pelaksanaan sidang di lokasi ini memudahkan pelanggar menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan saat Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung.
Rahmat, salah satu pengendara yang terkena tilang lantaran telat membayar pajak tahunan motornya.
"Mau ke Joglo terus diberhentikan, akhirnya ditilang," kata dia.
Setelah mendapat surat tilang, Rahmat harus berjalan sekitar 300 meter dari lokasi terkena tilang menuju tenda yang didirikan di samping Pos Polisi Tomang.
Di sana, sudah ada hakim, panitera, dan jaksa penuntut umum. Masing-masing memakai seragam yang biasa dikenakan di ruang sidang.
Ada juga petugas BRI di meja sampingnya.
Di dalam ruangan itu, Rahmat menunggu namanya dipanggil.
Pelanggar terlebih dulu menghadap ke hakim ketua, lalu menuju kursi JPU. Kemudian membayar denda yang ditetapkan di loket BRI yang ada di samping JPU.
Pantuan Kompas.com, proses sidang untuk seorang pelanggar rata-rata memakan waktu sekitar 10 menit.
Usai membayar denda, surat-surat kelengkapan milik Rahmat dikembalikan.
Rahmat kemudian dihimbau membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling yang berada dekat dengan Pospol.
Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan, sidang di tempat dapat memudahkan para pelanggar karena tidak perlu datang ke pengadilan.
"Alasan sidang di tempat untuk mempermudah, mempercepat proses perkaranya. Merea tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat," ucap Hari Admoko.
Pada hari ini, pengendara yang terkena tilang didominasi pengendara sepeda motor.
"Adapun rincianya kendaraan roda duanya ada 27, kendaraan roda empatnya ada 21," tambah Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.