TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menemukan lima senjata api rakitan saat menangkap CMR (26), pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Senpi rakitan tersebut tersimpan di kamar rumahnya di komplek Kostrad Jalan Jeruk, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjual senjata api rakitan kepada pemesan dengan harga bervariatif.
"Sebagian senjata api sudah tersangka jual sesuai pesanan seseorang berinisial S yang masih DPO, yaitu senpi Revolver seharga Rp 5 Juta. Selain itu tersangka juga pernah jual ke tersangka inisial A, yaitu senpi Revolver seharga dengan harga yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Pesanggrahan, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat senjata api rakitan melalui penjualan online dalam keadaan rusak. Senpi itu lalu diperbaiki atau dirakit ulang lebih dahulu.
Bahkan, untuk meningkatkan harganya, pelaku juga melengkapi dengan peluru yang dibelinya melalui online.
"Jadi tersangka ini beli senjata api di online dengan keadaan rusak yang kemudian di-upgrade menjadi senpi rakitan. Pelurunya juga di dapat dari online. Setelah semua berfungsi, dijual lagi sama tersangka ke pemesan," katanya.
Polisi menangkap CMR karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di lokasi berbeda.
Pada selipan kursi ruang tamu di rumah pelaku, polisi menemukan ganja seberat 2,53 gram.
Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang sudah terbagi menjadi tiga klip disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapati lima senjata api rakitan berbagai jenis.
Senpi tersebut, yakni satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu kotak peluru ramset isi 67 butir, peluru 22LR 18 butir, peluru SPL dan dua grid pistol revolver masing-masingnya tiga butir.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku harus ditahan di Polsek Ciputat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.