JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kelurahan Sukapura membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di aliran kali Gubuk Genteng, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2019).
Kepala Seksi Pemerintah, Ketentraman, dan Ketertiban Kelurahan Sukapura Aries Purnomo mengatakan, penertiban itu sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Di dalam perda tersebut dinyatakan apabila ada bangunan di atas air atau kali harus ditertibkan," kata Aries, Jumat.
Baca juga: Usai Diadang Ormas, Penertiban Bangunan Liar di Cilincing Belum Dijadwal Ulang
Kelurahan Sukapura menurunkan 45 orang personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membongkar bangunan liar itu.
Aries menjelaskan, di lokasi itu sering terjadi banjir saat hujan. Banjir terjadi karena kali mengalami pendangkalan dan penyempitan.
Terkait penertiban tersebut, Aries mengatakan telah menyosialisasikan hal itu ke pemilik bangunan.
"Sudah ada penyuluhan dan imbauan, 7x24 jam, 3x24 jam, dan 1 x 24 jam untuk menertibkan sendiri bangunannya," ujar dia.
Namun, warga terkendala keuangan dan tenaga dalam membongkar bangunan hingga akhirnya pihak kelurahan membantu membongkar bangunan tersebut.
Dari pantauan Kompas.com, bangunan itu tepat berada di atas aliran kali. Dengan adanya bangunan itu luas kali yang tersisa kurang dari satu meter.
Fisik bangunan telah dibongkar petugas. Namun puing-puing dan fondasi bangunan masih tersisa.
Petugas gabungan sudah meninggalkan lokasi. Mereka sebelumnya mengatakan pembongkaran akan dilanjutkan esok hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.