JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.
Polisi mengamankan empat tersangka pengedar narkoba, masing-masing berinisial AB, AS, IM, dan IS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Oktober 2019. Kala itu polisi menangkap tersangka AB di sebuah hotel di daerah Dumai.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu dalam Anus
"Saat digeledah, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram yang disembunyikan di saku celana," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Polisi selanjutnya mengembangkan pengungkapan kasus tersebut dengan menangkap tersangka AS di parkiran sebuah hotel di daerah Dumai.
Argo menjelaskan, tersangka AS menyembunyikan barang haram jenis sabu seberat 21 kilogram dalam dua tas. Tas tersebut diletakkan di jok belakang mobil.
"Di mobil tersebur, ada dua tas, masing-masing tas isinya (sabu) seberat 10 kilogram dan 11 kilogram. Saat tersangka AS kita tangkap, kemudian diketahui ternyata ada tersangka lain yang ikut serta dalam kegiatan (peredaran sabu) tersebut," ungkap Argo.
Baca juga: Aksi Kurir Narkoba Asal Thailand, Selundupkan Sabu Dalam Kemaluan Demi Rp 14 Juta
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni IM dan IS.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka J yang berdomisili di Johor Bahru, Malaysia. Saat ini, tersangka tersebut masih berstatus buron.
Tersangka AS biasanya mengambil sabu dari tersangka J melalui jalur laut dan disembunyikan di semak-semak. Nantinya, sabu itu akan diedarkan ke Pekanbaru dan Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.