TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Federasi Serikat Buruh dan Konstruksi (FSBRK) Tangerang Selatan mengeluhkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut dinilai terlalu kecil setelah adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang turut naik.
"Rendah, sekarang kenaikan BPJS 100 persen di tahun 2020 sementara kenaikan upah cuma 8,51 persen," kata pengurus FSBRK, Nipi Sopandi saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Menurut Nipi, kenaikan UMP tahun depan idealnya sebesar 15 hingga 20 persen. Jika hanya 8,51 persen, kata dia, tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh karena harus membayar iuran BPJS yang turut naik.
Baca juga: Tak Kabulkan UMP Permintaan Buruh, Pemprov DKI Luncurkan Kartu Pekerja hingga Program Pembinaan
"Kalau kita idealnya 15 sampai 20 persen kenaikannya. Artinya kenaikan UMP tapi ada kenaikan BPJS 100 persen samanya tidak ada kenaikan (UMP). Larinya untuk BPJS," tuturnya.
Apalagi, lanjut Nipi, sebagai buruh yang berkerja di bawah alat berat, risiko kerjanya lebih tinggi.
Kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen dinilai tidak terlalu meringankan para buruh.
"Risiko kerja kami lebih besar, pekerja membawa alat berat. Dalam pabrik juga bising. Potensi kecelakaan di jalan juga besar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.