Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur Penetapan UMP DKI 2020, Antara Tuntutan Buruh dan Pengusaha...

Kompas.com - 02/11/2019, 10:49 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349. Upah minimum itu mulai berlaku tahun 2020.

Penetapan UMP ini telah melalui berbagai proses. Dari mulai sidang untuk mentukan rekomendasi UMP, menerima usulan UMP dari pekerja dan perusahaan, pergerakan demo buruh yang menuntut jumlah UMP yang lebih tinggi, hingga akhirnya pengesahan besaran UMP.

Kompas.com merangkum perjalanan pembahsan UMP hingga akhirnya disahkan pada Jumat (1/11/2019).

1. Melalui tahapan survei untuk tentukan UMP

Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi UMP pada 23 Oktober 2019. Saat itu Anies akan menentukan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Dalam proses pembahasanya, Dewan Pengupahan sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional tiga gelombang.

Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020

"Kita memfasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan oleh pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

2. Dewan pengupahan usulkan dua angka

Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Anies mengatakan, unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta.

Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Baca juga: Diumumkan Besok, Kenaikan UMP DKI 2020 Bakal Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

"Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, kemudian usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).

3. Buruh tolak penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.

"(Permintaan buruh) sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh Rp 4,6 juta," ujar Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com