JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349 pada Jumat (1/11/2019).
Penatapan UMP itu seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Menanggapi hal tersebut, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap UMP 2020.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar mengatakan alasan penolakan lantaran upah yang ditetapkan lebih kecil dari permintaan buruh yakni Rp 4.600.000.
"Kalau perhitungan kami mestinya untuk upah minimum di DKI itu bisa Rp 4,6 juta. Nah itu berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak yang kita survei dengan 84 item," kata Kahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Maka dari itu mereka tetap menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan UMP dengan angka yang telah KSPI tetapkan.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020
Bukan hanya itu, mereka juga meminta pemerintah pusat merevisi PP 78 tahun 2015 sebelum penetapan upah minimum kabupaten tanggal 20 November mendatang.
"Nah kita minta segera direvisi agar pas penetapan di tingkat kabupaten itu bisa tidak sesuai dengan PP 78 penetapannya," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.