Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp 1,5 M dari Perusahaan Pinjaman

Kompas.com - 03/11/2019, 17:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka berinisal D (50) karena menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari PT MF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika D meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT MF dengan dalih untuk modal usaha.

Sebagai jaminan, D melampirkan surat hak milik (SHM) perusahaan yang beralamatkan Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam SHM tersebut tercantum enam orang nama milik perusahaan yang salah satu diantaranya adalah D.

"Sehubungan dengan pengajuan pinjaman tersebut, pihak PT MF melakukan pengecekan obyek jaminan, keabsahan SHM dan tempat usaha," ujar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka

Dari hasil pengecekan tersebut, PT FM setuju untuk megabulkan permintaan D dengan syarat harus mengembalikannya selama tiga bulan.

Namun sebelum dana itu dan cairkan, D dan PT FM membuat perjanjian pengakuan hutang dihadapan notaris di kawasan Jakarta Timur.

Kala itu hadir pula lima orang lain yang mengaku sebagai pemegang SHM yang jadi jaminan peminjaman uang.

Setelah penanda tanganan tersebut PT FM mencairkan dana Rp 1,5 miliar yang dipinjam D.

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, D ternyata tak kunjung membayar hutangnya tersebut. PT FM lantas mencari informasi kepada lima orang yang tercantum dalam SHM jaminan D.

"Kemudian diketahui bahwa lima orang tersebut tidak hadir pada saat pembuatan akta perjanjian dibuat dihadapan notaris  dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM," tutur Suyudi.

PT FM lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan  penyelidikan pada Kamis (31/10/2019) polisi meringkus D.

Terhadap D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com