JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka berinisal D (50) karena menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari PT MF.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika D meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT MF dengan dalih untuk modal usaha.
Sebagai jaminan, D melampirkan surat hak milik (SHM) perusahaan yang beralamatkan Cigombong, Bogor, Jawa Barat.
Dalam SHM tersebut tercantum enam orang nama milik perusahaan yang salah satu diantaranya adalah D.
"Sehubungan dengan pengajuan pinjaman tersebut, pihak PT MF melakukan pengecekan obyek jaminan, keabsahan SHM dan tempat usaha," ujar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2019).
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka
Dari hasil pengecekan tersebut, PT FM setuju untuk megabulkan permintaan D dengan syarat harus mengembalikannya selama tiga bulan.
Namun sebelum dana itu dan cairkan, D dan PT FM membuat perjanjian pengakuan hutang dihadapan notaris di kawasan Jakarta Timur.
Kala itu hadir pula lima orang lain yang mengaku sebagai pemegang SHM yang jadi jaminan peminjaman uang.
Setelah penanda tanganan tersebut PT FM mencairkan dana Rp 1,5 miliar yang dipinjam D.
Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, D ternyata tak kunjung membayar hutangnya tersebut. PT FM lantas mencari informasi kepada lima orang yang tercantum dalam SHM jaminan D.
"Kemudian diketahui bahwa lima orang tersebut tidak hadir pada saat pembuatan akta perjanjian dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM," tutur Suyudi.
PT FM lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis (31/10/2019) polisi meringkus D.
Terhadap D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.