JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah mencuatnya anggaran yang dianggap ganjil pada APBD DKI Jakarta 2020.
Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Sri Mahendra Satria Wirawan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi.
Sebagai informasi, beberapa hari terakhir, rincian anggaran APBD DKI Jakarta menjadi sorotan karena adanya anggaran yang dianggap tak masuk akal.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai, mundurnya dua pejabat itu sebagai respons internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kesalahan atau kelalaian menyusun rancangan anggaran APBD 2020 itu.
“Walaupun memang tidak ada penjelasan pasti ada yang menyebabkan mereka mundur. Logisnya ini berkaitan, sebagai respons internal Pemprov atas kesalahan atau kelalaian RAPBD,” ujar Fariz, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2019).
Baca juga: Anies Ancam Copot Jajarannya yang Kerja Asal Jadi, Termasuk dalam Penyusunan Anggaran
Menurut dia, mundurnya dua pejabat Pemprov ini berkaitan dengan rancangan anggaran yang saat ini jadi polemik.
Sebab, kedua pejabat ini sama-sama mengundurkan diri di tengah penyusunan rancangan anggaran APBD DKI Jakarta.
“Tapi secara logis ini berhubungan dengan anggaran yang jadi polemik.Belum tahu (apakah ada tekanan atau diminta mundur), itu aku tidak bisa jawab karena aku juga tidak melihat peristiwa apakah mereka diminta mundur, ditekan atau gimana,” ucap Fariz.
Ia menyarankan Pemprov DKI untuk memperhatikan rekam jejak pengganti dua pejabat yang mundur itu.
Menurut dia, pengganti dua pejabat itu harus memiliki kapasitas dan integritaas yang tinggi.
“Itu dua hal yang harus ditekankan untuk mencari penggantinya . Rekam jejak pengganti harus diperhatikan agar memastikan yang bersangkutqn memiliki kapasitas dan integritas tersebut sehingga terdapat transparansi dalam menyusun anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com pada Kamis (31/10/2019), Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Edy memutuskan mundur dari jabatannya setelah pengalokasian anggaran sejumlah Rp 5 miliar untuk influencer asing mempromosikan wisata Jakarta ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: PSI Sebut Ada Kejanggalan dalam Pengunduran Diri Kepala Bappeda DKI Jakarta
Namun, hal itu disanggah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir.
Chaidir menyebutkan, Edy mundur karena keinginannya menjadi staf di anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).