JAKARTA, KOMPAS.com - Susanto, kuasa hukum pihak orangtua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta, berharap tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dipenuhi majelis hakim.
Pasalnya, dia yakin pihak SMA Kolese Gonzaga membuat kesalahan ketika memutuskan tidak menaikan kelas murid berinisial BB dari kelas XI ke kelas XII.
"Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru, poinnya itu saja," ucap Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan
Hal tersebut, kata Susanto, juga terdapat dalam poin petitum yang dianjurkan pihak penggugat.
Terkait gugatan ganti rugi materiil dan immateril yang juga ada di dalam petitum, Susanto memastikan hal tersebut bisa di nomor duakan.
"Intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang dua poin itu dipenuhi tentang immateril, ya itu bisa dikesampingkan," ucap dia.
Dalam gugatanya, pihak orangtua murid mengajukan tuntutan agar keputusan para tergugat mengenai anak penggugat berinisial BB yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas XII SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Pihak SMA Gonzaga Tolak Mediasi dengan Orangtua Murid
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.