JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang melaporkan cucunya sendiri ke polisi atas kasus pencurian mobil jenis Mercedes Bens memutuskan untuk mencabut laporannya.
Melalui pengacaranya, Mahmud, kakek yang bernama Wadhwani itu telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2019) lalu. Saat ini, kepolisian tengah memproses pencabutan laporan tersebut.
"Ini sudah kami mencabut (laporan), sudah resmi (cabut laporan), kakeknya sendiri sudah membuat suatu pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tidak terulang kembali," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Cucu yang Curi Mobil Mercedes Benz Kakeknya
Awalnya, kata Mahmud, sang kakek ingin memberikan pelajaran kepada cucunya dengan membuat laporan polisi. Namun, dia merasa iba saat cucunya harus mendekam di balik jeruji besi.
Karena itu, berdasarkan kesepakatan keluarga, Wadhawani mencabut laporan itu dan menyelesaikan perkara pencurian itu secara kekeluargaan.
"Belakangan ada penyesalan juga dari beliau sebagai seorang kakek (karena telah membuat laporan). Sehingga alangkah baiknya perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga saja," ungkap Mahmud.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria berinisial VHW, tersangka pencurian mobil Mercedes Benz keluaran tahun 2016, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka merupakan cucu dari korban. Tersangka mencuri mobil ketika kakeknya sedang tidur di rumah.
Awalnnya, korban memarkir mobilnya di parkiran depan rumahnya. Keesokan harinya, mobil tersebut hilang. Karena itu, dia langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke kantor polisi.
Sementara itu, tersangka membawa kabur mobil milik kakeknya ke kediaman temannya di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi menjerat VHW dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.