Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Laporkan Cucu atas Pencurian Mobil Mercedes Cabut Laporan

Kompas.com - 04/11/2019, 14:40 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang melaporkan cucunya sendiri ke polisi atas kasus pencurian mobil jenis Mercedes Bens memutuskan untuk mencabut laporannya.

Melalui pengacaranya, Mahmud, kakek yang bernama Wadhwani itu telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2019) lalu. Saat ini, kepolisian tengah memproses pencabutan laporan tersebut.

"Ini sudah kami mencabut (laporan), sudah resmi (cabut laporan), kakeknya sendiri sudah membuat suatu pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tidak terulang kembali," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Cucu yang Curi Mobil Mercedes Benz Kakeknya

Awalnya, kata Mahmud, sang kakek ingin memberikan pelajaran kepada cucunya dengan membuat laporan polisi. Namun, dia merasa iba saat cucunya harus mendekam di balik jeruji besi.

Karena itu, berdasarkan kesepakatan keluarga, Wadhawani mencabut laporan itu dan menyelesaikan perkara pencurian itu secara kekeluargaan.

"Belakangan ada penyesalan juga dari beliau sebagai seorang kakek (karena telah membuat laporan). Sehingga alangkah baiknya perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga saja," ungkap Mahmud.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria berinisial VHW, tersangka pencurian mobil Mercedes Benz keluaran tahun 2016, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka merupakan cucu dari korban. Tersangka mencuri mobil ketika kakeknya sedang tidur di rumah.

Awalnnya, korban memarkir mobilnya di parkiran depan rumahnya. Keesokan harinya, mobil tersebut hilang. Karena itu, dia langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke kantor polisi.

Sementara itu, tersangka membawa kabur mobil milik kakeknya ke kediaman temannya di kawasan Jakarta Pusat.

Polisi menjerat VHW dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com