Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada Tangsel, ASN Diingatkan Netral agar Tak Kena Sanksi

Kompas.com - 04/11/2019, 15:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aperatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak memberikan dukungan terhadap salah satu calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pilkada Tangsel 2020.

Jika ketahuan tidak netral, ASN akan dikenai sanksi.

"Nanti kita akan cek, siapa (ASN) yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan dan ketentuan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Pemkot Tangsel, Senin (4/11/2019).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik dalam kontestasi pilkada, pileg, dan pilpres.

Karena itu, kata Apendi, ASN harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: KPU Tangsel Akan Coret jika Ada Dukungan KTP ASN untuk Calon Independen

"Sebagai PNS sudah ada rambu-rambunya, sudah jelas PNS tidak berpolitik, PNS harus netral yang penting sekarang teman-teman PNS bekerja, bekerja, dan bekerja sesuai aturan dan ketentuan tidak ada PNS yang ikut berpolitik," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mengantisipasi adanya indikasi pelanggaran menjelang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang akan berlangsung pada Desember 2019.

Salah satunya, fotokopi identitas ASN yang tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan terhadap calon independen.

Baca juga: KTP ASN Tak Boleh Digunakan untuk Dukung Calon Independen Pilkada Tangsel

"KTP PNS itu tidak bisa dipakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran dalam waktu dekat ini," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Bukan hanya dukungan kepada calon independen, Bawaslu juga mengingatkan ASN tidak boleh menunjukkan dukungan kepada calon yang nantinya melalui jalur partai politik.

"Kami ingatkan juga jangan sampai ada yang melanggar aturan. Jangan sampai nanti kami temukan ada pernyataan tertulis dari ASN untuk mendukung calon tertentu. Karena kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelanggaran," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com