JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak polisi yang terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib.
Saat ini empat polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tengah diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus penculikan itu.
"Pada intinya kalau misalnya itu anggota melaksanakan tindak pidana, kita lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan secara detail kasus penculikan tersebut.
Baca juga: Empat Anggota Polisi Ditangkap atas Kasus Penculikan WNA Inggris
Polisi sebelumnya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyekapan WNA asal Inggris bernama Matthew Simon Craib.
Empat orang yang diamankan berstatus sebagai anggota Kepolisian.
Pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019. Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.
Awalnya, korban sempat meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor jika yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.
Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ungkap Argo.
Vitri langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.