TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menemukan lima senjata api rakitan saat menangkap CMR (26), pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah perumahan di Jalan Jeruk, Petukangan Utara Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Dalam merakit senjata api tersebut, pelaku mempelajarinya dari internet.
"Tersangka pengakuan awalnya belajar merakit senpi secara otodidak di Google dan di Youtube," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (4/11/2019).
Menurut Ferdy, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mempelajari senjata rakitan rusak yang dibeli via online itu selama satu tahun. Setelah senjata rakitan tersebut berfungsi, pelaku kemudian menjualnya seharga Rp 5 juta rupiah dengan cara online.
"Pelaku merupakan pengangguran. Dia beli senjata rusak via online seharga Rp 500 ribu setelah berhasil dirakit dijual lagi seharga Rp 5 juta pada bulan Agustus 2019 lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Ciputat menangkap CMR karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu dalam Anus
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di lokasi berbeda.
Pada selipan kursi ruang tamu di rumah pelaku, polisi menemukan ganja seberat 2,53 gram.
Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang sudah terbagi menjadi tiga klip disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapati lima senjata api rakitan berbagai jenis.
Senpi tersebut yakni satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu kotak peluru ramset isi 67 butir, peluru 22LR 18 butir, peluru SPL dan dua grid pistol revolver masing-masingnya tiga butir.
Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.