Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2019, 18:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menemukan lima senjata api rakitan saat menangkap CMR (26), pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah perumahan di Jalan Jeruk, Petukangan Utara Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Dalam merakit senjata api tersebut, pelaku mempelajarinya dari internet.

"Tersangka pengakuan awalnya belajar merakit senpi secara otodidak di Google dan di Youtube," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (4/11/2019).

Menurut Ferdy, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mempelajari senjata rakitan rusak yang dibeli via online itu selama satu tahun. Setelah senjata rakitan tersebut berfungsi, pelaku kemudian menjualnya seharga Rp 5 juta rupiah dengan cara online.

"Pelaku merupakan pengangguran. Dia beli senjata rusak via online seharga Rp 500 ribu setelah berhasil dirakit dijual lagi seharga Rp 5 juta pada bulan Agustus 2019 lalu," tuturnya.

Sebelumnya, Polsek Ciputat menangkap CMR karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu dalam Anus

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada selipan kursi ruang tamu di rumah pelaku, polisi menemukan ganja seberat 2,53 gram.

Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang sudah terbagi menjadi tiga klip disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapati lima senjata api rakitan berbagai jenis.

Senpi tersebut yakni satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan satu kotak peluru ramset isi 67 butir, peluru 22LR 18 butir, peluru SPL dan dua grid pistol revolver masing-masingnya tiga butir.

Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com