BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak menutup kemungkinan ormas bisa ikut mengelola parkir di minimarket.
Meski demikian, ia mengatakan ada sejumlah syarat yang mesti ditempuh untuk memperoleh izin.
Salah satunya, ormas maupun perwakilannya mesti tercatat sebagai badan usaha resmi yang mengelola parkir.
"Siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, berbadan hukum," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019).
"Ada aturan, enggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya," imbuhnya.
Pepen memastikan, siapa pun pengelola parkirnya, Pemerintah Kota Bekasi tetap berhak atas pemasukan dari pajak parkir minimarket. Ia membandingkannya dengan penerapan secure parkir di mal-mal.
Baca juga: Soal Ormas Minta Jatah Kelola Parkir, Wali Kota Bekasi: Pakai Aturan, Bukan Otot
Meski demikian, rencana ini belum disusun dalam sebuah regulasi. Pepen menyatakan masih butuh membahasnya dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha minimarket.
"Sekarang masih digodok. Saat aturan main itu jadi, ya sama semua, dia harus ikut walaupun ormas," kata dia.
Isu penarikan parkir minimarket ini mencuat belakangan ini menyusul viralnya video yang menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi menuntut "jatah" parkir minimarket.
Video itu diduga diambil saat unjuk rasa ormas pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan Tim Selidiki Aksi Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi
Dalam video tersebut, terlontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket bekerja sama dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
Perwakilan ormas juga meminta agar polisi dan tentara tidak mem-backing urusan parkir minimarket ini dan menghalau mereka mengelola parkir.
Senin (4/11/2019) pagi, perwakilan ormas pun duduk satu meja dengan Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 05/07 Kota Bekasi di Kantor Wali Kota Bekasi.
Usai pertemuan itu, Deni M. Ali, Ketua Resto GIBAS Kota Bekasi, salah satu ormas yang turut berunjuk rasa 23 Oktober 2019 lalu, memohon maaf atas serangkaian ucapan anggotanya dan ormas-ormas lain yang membuat gaduh belakangan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.