JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan perdata dengan agenda menghadirkan pihak tergugat dalam kasus orangtua murid lawan SMA Kolese Gonzaga ditunda. Sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga Senin (11/11/2019).
Sidang ditunda lantaran pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak membawa surat kuasa untuk hadir di persidangan.
Di balik diundurnya sidang perkara tersebut, ini adalah kali pertama kedua belah pihak, yakni SMA Kolese Gonzaga dan keluarga dari BB, siswa yang tinggal kelas, berbicara di depan awak media.
Kompas.com pun merangkum beberapa fakta baru dari kedua belah pihak ketika memberikan pernyataan pascasidang.
Kuasa hukum pihak penggugat, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena nilai. Nilai BB di mata pelajaran Sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.
Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
Baca juga: Pengacara: SMA Kolese Gonzaga Keliru Tidak Menaikkan Kelas Muridnya
"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami, hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015," kata Susanto.
Yustina Supatmi selaku orangtua yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa putranya yang berinisial BB itu sempat ketahuan merokok.
BB sempat ketahuan merokok ketika menjalani kegiatan sekolah di luar sekolah. Namun, dia mengaku pihak sekolah telah memberikan sanksi dan telah dijalankan oleh BB.
Yang membuat Yustina tidak terima, dia menduga salah satu alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena ketahuan merokok.
"Sudah menjalankan hukuman. Nah, kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak menaikkan kelas atau tidak," ucap Yustina Supatmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Orangtua Duga Siswa SMA Gonzaga Tinggal Kelas karena Pernah Ketahuan Merokok
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan kuasa hukum Yustina Supatmi, Susanto Utama.
Menurut Santoso, pihak sekolah seharusnya bisa memutuskan apakah BB harus tinggal kelas berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan karena ketahuan merokok.
"Apakah permasalahan merokok itu jadi pertimbangan naik kelas? Apakah ada? Asas keseimbangan gitu loh. Hanya karena merokok, anak kok jadi tinggal kelas," ucap dia.
Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa siswa berinisial BB yang sempat tinggal kelas sudah pindah ke sekolah lain.