BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda membenarkan bahwa pihaknya pernah menerbitkan surat tugas kepada anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket.
Namun, Aan membantah beberapa klaim Deni Muhammad Ali, Ketua ormas GIBAS Kota Bekasi yang mengaku mendapatkan surat tugas itu dari Bapenda.
Pertama, Aan menepis klaim bahwa pengunjung minimarket dikenakan biaya parkir secara sukarela.
"Tidak (sukarela). Ada tiketnya. Tiketnya kan ada tarifnya, Rp 2.000. Resmi itu. Mana ada sukarela," ujar Aan kepada Kompas.com di kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019) siang.
Baca juga: Ormas Akui Minta Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas untuk Kelola Parkir Minimarket
Kedua, Aan juga membantah klaim bahwa ia menerbitkan surat tugas atas pengajuan ormas.
"Bukan (atas pengajuan ormas) ya. Begitu saya keluarkan, bukan atas nama ormas, tapi perorangan. Satu surat tugas satu orang, satu orang satu titik. Dan saya tidak memberikan ke ormas," kata dia.
Namun, saat ditanya dasar pertimbangan di balik penunjukan orang tersebut sebagai pengelola parkir, Aan menjawab, "Ya kan tadi petugas kita suruh, petugas yang saya tunjuk untuk melakukan pemungutan retribusi."
Baca juga: Ormas Mengaku Setor ke Pemkot Bekasi Hasil Kelola Parkir Minimarket
Terakhir, Aan menegaskan bahwa Pemerintahan Kota Bekasi punya mekanisme bagi hasil bagi para jukir.
"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) dari hasil realisasi capaian. Kita kan dalan setahun itu kan kita bagi 4 triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan.
Isu penarikan parkir minimarket ini mencuat belakangan ini menyusul viralnya video yang menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi menuntut "jatah" parkir minimarket.
Baca juga: Viral Minta Jatah Parkir Minimarket, Ormas di Bekasi Minta Maaf
Dalam video tersebut, terlontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket "bekerja sama" dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
Kepada wartawan, Ketua ormas GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengklaim bahwa berdasarkan surat tugas Bapenda, pihaknya “memberdayakan” para anggotanya yang menganggur, agar bekerja jadi juru parkir.
Rupanya surat tugas itu bukan terbit atas inisiatif Pemkot Bekasi.
“Memang pas itu, dari kita (GIBAS Kota Bekasi) mengajukan untuk jukir-jukir (juru parkir) ini agar bisa berdaya. Kita mengajukan (ke Bapenda), akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita (mengelola parkir minimarket),” ujar Deni di Polres Metro Bekasi Kota kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.
“Kita ingin membantu ketertiban, kebersihan, keamanan. Kita tidak memaksakan tarif parkir, ini sukarela, dikasih syukur, enggak dikasih enggak apa-apa,” ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.