JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar digelar tahun 2022.
"Kami sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Pasal 201 disebutkan jadwal Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung bulan November 2024.
Baca juga: Mendagri: Persiapan Pilkada Serentak 2020 Harus Dimulai Tahun Ini
Aturan itu mengatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024.
"Menurut kami skema itu tidak logis, artinya akan menyerentakan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak," kata Siti.
Siti menambahkan, semua pihak telah belajar dari pemilu serentak, di mana DKI Jakarta dengan empat kotak suara dan daerah di Indonesia dengan lima kotak suara.
"Itu sudah sangat sangat berat, baik bagi peserta, penyelenggara dan pemilih," ujar Siti.
Selain itu, jika Pilkada DKI Jakarta digelar tahun 2024, hal itu tidak sejalan dengan pengelolaan lembaga yang harusnya penganggaran berbasis kinerja.
"Bagi kami penataan sistem pemilu dan penjadwalan pemilu harus koheren dengan penyelenggara pemilu," katanya.
Baca juga: Ketum PBNU: Mulai dari Pilkada DKI, Sentimen Agama dan Politik Menguat
Usulan yang disampaikan Perludem, tahun 2022 tetap pilkada serentak, tahun 2024 pemilu serentak nasional dan tahun 2026 digelar pemilu serentak daerah yakni DPRD dan kepala daerah.
"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena pilkada serentak digelar tahun 2026," ujar Siti.
Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil pemilu pada Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta pada 3-5 November ini.
Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.
"kami sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah undang-undang," kata Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.