JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 pemilik bangunan indekos, panti pijat, dan tempat usaha tak berizin menjalani sidang yustisi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, persidangan itu untuk menindaklanjuti temuan selama sebulan operasi perizinan indekos di wilayah Jakarta Barat.
Ia mengatakan, proses razia dan penindakan dalam sidang yustisi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kertetiban Umum.
Baca juga: Usai Razia Indekos, Camat Ingatkan Pemilik Segera Urus Perizinannya
"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Tamo.
Perpustakaan di RPTRA Kalijodo diubah menjadi tempat sidang.
"Kalau pertama para pelanggar membawa slip merah saat razia yang lalu. Setelah itu mereka menyerahkan ke petugas dan menunggu," kata Kasatpol Tambora Ivand Sigiro terkait proses persidangan yustisi itu.
"Lalu berkas sudah dipegang Pak hakim dan dilihat kesalahan pasal per pasal, ada pernyataan dari hakim kalau rumah kos berapa per bulan biayanya, terus berapa kamar, lalu hakim yang menetapkan sanksinya," tambah Ivand.
Setelah mengetahui pasal yang dilanggar para pelanggar membayar sejumlah uang denda.
"Setelah dari hakim ke panitera lalu ke petugas jaksa dan melakukan pembayaran secara cash," ucap Ivand.
Usai melakukan pembayaran denda, para pelanggar mendapatkan kembali KTP yang sempat disita saat razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.