Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Kompas.com - 05/11/2019, 16:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat tugas pengelolaan parkir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi jadi pemicu perseteruan antara ormas dan pengelola minimarket di Bekasi.

Ormas-ormas di Bekasi minta jatah pengeloaan parkir di minimarket.

Namun, isi detail surat tugas tersebut masih sumir. Ada perbedaaan pernyataan antara Bapenda Kota Bekasi dengan pihak ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi.

Kompas.com merangkum perbedaan pernyataan soal surat tugas itu:

1. Penerbitan surat

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, pihaknya menerbitkan surat tugas bukan atas pengajuan ormas.

"Bukan (atas pengajuan ormas) ya. Begitu saya keluarkan, bukan atas nama ormas, tapi perorangan. Satu surat tugas satu orang, satu orang satu titik. Dan saya tidak memberikan ke ormas," kata Aan kepada Kompas.com di kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019) siang.

Baca juga: Viral Minta Jatah Parkir Minimarket, Ormas di Bekasi Minta Maaf

Namun, saat ditanya dasar pertimbangan di balik penunjukan orang tersebut sebagai pengelola parkir, Aan tak menjawab tegas.

"Ya kan tadi petugas kita suruh, petugas yang saya tunjuk untuk melakukan pemungutan retribusi," ujarnya.

Pernyataan Aan berbeda dengan pernyataan Ketua GIBAS Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali. Ia mengakui bahwa pihaknya mengajukan permintaan pengelolaan parkir ke Bapenda.

“Memang pas itu, dari kita (GIBAS Kota Bekasi) mengajukan untuk jukir-jukir (juru parkir) ini agar bisa berdaya. Kita mengajukan (ke Bapenda), akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita (mengelola parkir minimarket),” ujar Deni di Polres Metro Bekasi Kota kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.

2. Instruksi wali kota

Aan Suhanda juga membantah jika dalam surat tugas tersebut, ada embel-embel "instruksi Wali Kota Bekasi".

"Tidak ada (embel-embel instruksi wali kota dalam surat tugas), Pak," ujar Aan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa.

"Yang ada itu instruksi wali kota nomor berapa gitu, tahun 2017. Itu buat Bapenda untuk melakukan pemungutan parkir," lanjut Aan kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Ormas Mengaku Setor ke Pemkot Bekasi Hasil Kelola Parkir Minimarket

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com