Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Siswi SMA di Pulau Tidung Ketahuan karena Ada Bekas Gigitan di Tangannya

Kompas.com - 05/11/2019, 17:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kepulauan Seribu Selatan menangkap S (26), tersangka yang mencabuli seorang siswi SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. S ditangkap sejam setelah kasus itu dilaporkan oleh korban.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan mengatakan, polisi menangkap S dari bekas gigitan korban di tangan tersangka.

Sandy menjelaskan, saat korban berinisial NA (15) melapor ke polisi ia mengaku dilecehkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kakak kelasnya.

Kepada polisi NA juga menyebutkan bahwa ia sempat mengigit tersangka hingga giginya tanggal.

"Polsek melakukan penyelidikan diawali dengan kata kunci awal yakni 'kakak kelas'. Kakak kelasnya dikumpulin semua oleh Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dibantu Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Ikut Jurit Malam, Siswa SMA di Pulau Tidung Dilecehkan

Polisi memeriksa satu per satu tangan kakak kelas korban, tetapi tidak menemukan bekas gigitan.

Petugas kemudian menyisir tempat NA dilecehkan oleh tersangka. Di sana sedang ada pembangunan penampungan bak air.

"Kemudian pekerja di sana, dicek satu-satu, terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama S, ada bekas gigitan," kata Sandy.

Polisi langsung mengamankan S ke Polsek Kepuluan Seribu Selatan.

Adapun S melecehkan korbannya saat NA mengikuti jurit malam di Pulau Tidung. Saat melakukan aksinya, S menyamar sebagai kakak kelas korban.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com