BEKASI, KOMPAS.com — Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," ia menjelaskan.
Baca juga: Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Ini Alasan Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas
Namun, Arman enggan membeberkan lebih jauh soal indikasi pidana yang kemungkinan terdapat dalam penerbitan surat tugas tersebut.
Ia juga enggan mengonfirmasi apakah surat tugas itu mengandung maladministrasi.
"Nanti, ya (soal dugaan maladministrasi). Masih kami dalami (indikasi pidananya)," ujar Arman.
Surat tugas ini diketahui jadi pemantik polemik "jatah" parkir minimarket antara ormas dan Pemerintah Kota Bekasi beberapa hari belakangan.
Surat itu jadi sebab ormas berunjuk rasa dan mengintimidasi pengusaha minimarket agar diberi "jatah" pengelolaan parkir yang videonya kemudian viral.
Dalam perkembangannya, perwakilan ormas dan Bapenda Kota Bekasi menyampaikan keterangan yang kontradiktif soal isi surat tugas itu.
Baca juga: Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.