Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Anggaran Penataan RW Kumuh di DKI pada 2020 yang Jadi Polemik

Kompas.com - 06/11/2019, 12:16 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata RW kumuh di Jakarta. Penataan itu rupanya dibagi dua, yakni penataan yang menggunakan konsep community action plan (CAP) dan penataan tanpa CAP.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, ada 445 RW kumuh di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 200 RW akan ditata dengan konsep CAP.

Penataan 200 RW kumuh dengan konsep CAP itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan termasuk rencana strategis (renstra) Pemprov DKI.

Sebanyak 200 RW itu didasarkan pada data BPS tahun 2013. BPS memperbarui data RW kumuh di Jakarta menjadi 445 RW setelah Pemprov DKI membuat renstra.

Karena itu, yang ditata menggunakan konsep CAP hanya 200 RW.

Sementara 245 RW kumuh lain ditata tanpa CAP. Penataan didasarkan pada usulan warga saat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

"Sisanya itu tidak ada CAP-nya, tapi langsung pekerjaan fisik di lapangan melalui hasil musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)," kata Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti, Selasa (5/11/2019).

Pemprov DKI mengusulkan anggaran penataan RW kumuh dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, baik penataan lewat CAP maupun non-CAP.

Anggaran rencana penataan dengan CAP: Rp 25,5 miliar

CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga RW.

Baca juga: Rencana Penataan 76 RW Kumuh di Jakarta pada 2020, Anggaran Konsultan Rp 25,5 Miliar

Dokumen rencana penataan RW kumuh disusun oleh konsultan atau tenaga ahli, mulai ahli planologi, ahli sipil, arsitek, ahli sosial ekonomi, hingga ahli pemberdayaan masyarakat.

Rencana itu kemudian akan dieksekusi dengan program collaborative implementation plan (CIP) pada tahun berikutnya.

Misalnya, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran kegiatan CAP pada 2019. Kegiatan itu menghasilkan dokumen rencana penataan kampung kumuh.

Rencana penataan kampung itu kemudian akan dieksekusi dengan program CIP pada 2020.

Pemprov DKI akan membuat rencana penataan 76 RW pada 2020.

Pemprov DKI kemudian mengusulkan anggaran untuk biaya jasa konsultan, surveyor, hingga fasilitator dalam rancangan KUA-PPAS 2020.

Anggaran yang diusulkan dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020 mencapai Rp 25,572 miliar.

Anggaran itu tersebar di enam Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Berikut rinciannya:

1. Rencana penataan 23 RW di Jakarta Pusat: Rp 8,3 miliar

2. Rencana penataan 22 RW di Jakarta Barat: Rp 6,7 miliar

3. Rencana penataan 8 RW di Jakarta Timur: Rp 3,297 miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com