Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Dapat Pembebasan PBB Rumah Ayahnya, Putri Sulung Mohammad Hatta Ini Terharu

Kompas.com - 06/11/2019, 19:00 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Rasa haru terlihat jelas di muka Meutia Hatta—putri sulung mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta— usai menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, yang membebaskan PBB rumah warisan ayahnya senilai hampir Rp 70 juta.

"Rumah ini (luasnya) tidak sampai 1.000 meter (persegi) dan tercantum di sini (surat PBB) sekitar 898 meter persegi. Karena ayah adalah pensiunan Wakil Presiden dalam beberapa waktu lalu kami mendapat keringanan,” tutur Meutia, seperti ditayangkan di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada 14 Mei 2019.

Bagi Mutia dan dua putri Hatta lainnya yakni Gemala, dan Halida, rumah tersebut menyimpan banyak kenangan manis sepeninggal kedua orangtua mereka.

Pasalnya, di rumah dua lantai di Jalan Diponegoro Nomor 57, Jakarta Pusat, itulah wakil presiden pertama dan Bapak Koperasi Indonesia biasa membaca dan menulis, hingga wafat pada 14 Maret 1980.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta

Rumah Bung Hatta pun menjadi saksi bisu perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia. Di rumah itulah mimpi dan gagasan tentang kemerdekaan Indonesia terpikir dan menginspirasi sang ayah.

Lebih lanjut Meutia bercerita sebelum mendapat pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ia dan keluarga pernah mendapat keringan membayar PBB-P2. Namun keringanannya tidak selalu sama.

“Pernah 25 persen, pernah juga 75 persen. Tahun lalu keluarga Bung Hatta seharusnya membayar sekitar Rp 50 juta lebih, tapi hanya membayar Rp 10 juta,” kata dia.

Makanya ketika ia mendapatkan kepastian pembebasan PBB atas rumah ayahnya, Mutia tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya.

Pergub Nomor 42 Tahun 2019

Ya, apa yang Mutia dapatkan tak lepas dari kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang ditandatanganinya April 2019 lalu, orang nomor 1 di DKI membebaskan pengenaan PBB-P2 atas warga kehormatan Jakarta.

Warga kehormatan yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga kependidikan, veteran atau perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden.

Kemudian mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, purnawirawan TNI dan Polri, hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Pemberlakuan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada para warga kehormatan yang telah berjasa kepada negara, atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, saat ini banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka akibat besarnya beban PBB-P2.

Selain keluarga Mohammad Hatta, Anies menyebutkan sebelum keluarnya perarturan tersebut ada banyak keluarga dari perintah kemerdekaan yang tak mampu membayar PBB-P2.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com