JAKARTA, KOMPAS.com - Program penataan kampung kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2017 untuk menentukan pemilihan wilayah kumuh.
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Selatan Herry Purnama menjelaskan, data tersebut memuat indikator penilaian sebuah wilayah rukun warga (RW) disebut kumuh.
"Datanya ada 11 indikator," ucapnya kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Menelusuri RW 05 Menteng Atas yang Disebut Kampung Kumuh...
Sebelas indikator tersebut antara lain.
1. Tingkat Kepadatan Penduduk
2. Tata Letak Bangunan
3. Konstruksi Bangunan dan Tempat Tinggal
4. Keadaan Fentilasi Bangunan Tempat Tinggal
5. Pemanfaatan Lahan untuk Bangunan
6. Keadaan Jalan
7. Keadaan Drainase
8. Tempat Buang Air Besar
9. Pengangkutan Sampah
10. Cara Membuang Sampah
11. Penerangan Jalan