BEKASI, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, isu organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah pengelolaan lahan parkir di minimarket menghangat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebagian kalangan khawatir, hal itu berdampak buruk bagi iklim usaha ritel.
Pemerintah Kota Bekasi tampaknya serius dengan rencana pengelolaan parkir di minimarket oleh ormas. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyatakan, jajarannya kini tengan menggodok aturan teknis untuk mengatur hal itu.
Pakar ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy menyoroti beberapa hal terkait rencana tersebut.
Pertama, pemerintah daerah mesti melakukannya dengan persetujuan pengusaha ritel yang bersangkutan.
Baca juga: Soal Polemik Pengelolaan Parkir Minimarket, Aprindo Minta Pemkot Bekasi Lindungi Usaha Ritel
"Karena fasilitas umum (lahan parkir) itu bukan punya pemerintah, jadi harus dengan persetujuan si pemilik (ritel) juga. Enggak bisa enggak. Bisa dilihat sebagai pemberian kerja kepada ormas tadi, tetapi syaratnya dengan persetujuan si pemilik. (Ormas) enggak bisa ditugasin begitu saja," kata Ichsanuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019) pagi.
Doktor ekonomi dari Universitas Airlangga itu menyebutkan, sebetulnya tidak ada masalah pada kebijakan Pemerintah Kota Bekasi menggandeng pihak ketiga, dalam hal ini ormas, untuk mengelola parkir di minimarket. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai efisiensi pemerintah, karena keterbatasan jumlah tenaga kerja di lingkungan pemerintah.
Akan tetapi, pemerintah harus transparan dalam proses penunjukan ormas yang akan mengelola parkir. Mekanisme bagi hasilnya juga mesti jelas.
"Tapi, untuk bekerja sama dengan pihak ketiga itu dia harus dilelang, mana yang memberikan jaminan terbaik," ujar Ichsanuddin.
Baca juga: Polsek Kebon Jeruk Amankan 17 Preman yang Kerap Lakukan Pungli di Minimarket
"Lalu, kalau dia ingin meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), maka pertanyaan berikutnya adalah soal pendapatannya itu sendiri. Jika ternyata prosentase pendapatannya lebih besar kepada ormas, itu patut dicurigai," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.