BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengklaim bahwa sudah ada lebih dari satu orang dipanggil terkait polemik surat tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang menunjuk ormas untuk mengelola parkir minimarket.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Arman, Jumat (8/11/2019).
Sehari sebelumnya, polisi memanggil Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda guna dimintai keterangan soal terbitnya surat tugas tersebut.
"Sudah ada beberapa orang di titik-titik parkir (dipanggil)," kata Arman kepada Kompas.com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat petang.
"Nah itu ada beberapa, juga (sudah dipanggil) ada UPTD-UPTD (unit pengelola teknis dinas daerah), terus di bawahnya (Aan Suhanda)," tambah Arman.
Baca juga: Periksa Kepala Bapenda Bekasi soal Surat Tugas Ormas Kelola Parkir, Ini yang Digali Polisi
Arman menyebut, jajarannya belum menyita barang-barang bukti lain dari pemanggilan pihak-pihak tadi. Ia mengklaim, kasus ini akan dikembangkan dan tak menutup peluang dipanggilnya pihak-pihak lain.
"Masih kita pelajari, masih penyelidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi diketahui menerbitkan surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir di minimarket tanpa proses yang jelas seperti lelang.
Surat tugas ini kemudian menjadi polemik karena anggota ormas memanfaatkannya sebagai "senjata" meminta jatah pengelolaan parkir.
Dalam perkembangannya, banyak inkonsistensi keterangan baik oleh Bapenda Kota Bekasi maupun pihak ormas mengenai surat tugas ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.