JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka yang diduga kuat memalsukan buku KIR. Kedua tersangka diketahui sebagai ayah dan anak, masing-masing berinisial BS dan RA.
Keduanya ditangkap di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya mengaku telah memalsukan buku KIR sejak tahun 2007 dengan modus biro jasa.
Baca juga: Cegah Pemalsuan KIR, Pemprov DKI Digitalisasi Sistem Pengujian Kendaraan
"Dalam prosesnya, dia sudah melakukan pemalsuan terhadap beberapa pekerjaan yang diurus biro jasa tersebut," kata Budhi di Polres Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2019).
Budhi menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Anaknya yang berinisial RA berperan sebagai pemalsu buku KIR.
"Setelah lulus dari SMK, anaknya diajarkan (memalsukan buku KIR). Sehingga, perannya pada saat kami lakukan penangkapan, yang bertindak melakukan pemalsuan adalah anaknya, RA," ungkap Budhi.
Sementara itu, sang ayah yang berinisial BS berperan sebagai marketing atau bagian pemasaran.
Baca juga: Pegawai Honorer Dishub Medan Jadi Otak Pelaku Pemalsuan Buku Kir
Saat ini, polisi tengah memburu satu tersangka lainnya, ND, yang berperan sebagai pemasok bahan-bahan untuk memalsukan buku KIR.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 530 buku KIR palsu, 730 stiker, dan alat yang digunakan tersangka untuk memalsukan buku KIR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.