BEKASI, KOMPAS.com – Sudah sepekan masalah ormas dan jatah pengelolaan parkir minimarket di Bekasi tak kunjung beres. Polemik ini menyeruak ketika sebuah video yang menampilkan intimidasi ormas terhadap pengusaha minimarket viral di media sosial.
Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di SPBU Narogong, Rawalumbu.
Deni M. Ali, Ketua GIBAS Kota Bekasi selaku ormas yang “berseteru” dengan minimarket saat itu mengakui, inti perseteruannya dengan minimarket terletak pada selembar surat tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang menyatakan bahwa ormas mereka bisa mengelola parkir minimarket.
Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket.
Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu.
Namun, lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah. Pemerintah Kota Bekasi dianggap tidak menerapkan transparansi maupun kejelasan mengenai siapa pihak yang ditugasi mengelola parkir.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bisa Dituduh Korup jika Tunjuk Ormas Kelola Parkir Tanpa Lelang
"Enggak bisa (Pemkot Bekasi ‘asal’ tunjuk pengelola parkir). Itu sudah ada keberpihakan pemkot terhadap pihak-pihak tertentu," ujar pakar ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
"Harus transparan, ada lelang. Intinya, prinsip-prinsip good governance-nya, fairness, responsibility, accountability, transparency-nya harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," imbuh dia.
Surat tugas pemicu polemik itu diterbitkan secara resmi oleh Bapenda Kota Bekasi dan ditandatangani Kepala Bapenda Aan Suhanda. Ia pun tak menampik fakta tersebut.
Aan berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Akan tetapi, Aan dengan perwakilan ormas yang ditunjuk mengelola parkir minimarket kerap berseberangan pendapat mengenai detail isi surat tugas itu.
Kompas.com menghimpun, keduanya tak selaras ketika dimintai keterangan soal mekanisme penerbitan surat, payung hukum, tarif parkir dan upah para juru parkir, serta linimasa peristiwa sekitar penerbitan surat itu.
Aan sebagai dalang di balik penerbitan surat itu pun kini jadi sorotan. Polres Metro Bekasi Kota mengendus kejanggalan di balik surat tersebut.
Baca juga: Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket dari Bapenda Bekasi kepada Ormas
"Kalau memang ada indikasi kebijakan yang dikeluarkan terhadap indikasi korupsi, akan kami dalami," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.