JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara SMA Kolese Gonzaga dan pihak orang tua murid akan digelar pada Selasa (19/11/2019).
Nantinya hasil dari sidang mediasi akan digelar 30 hari setelah tanggal 19 November nanti.
Hal tersebut dikatakan majelis hakim dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi.
Nantinya hasil dari mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah peraka ini berlanjut atau berakhir damai.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengaku tetap membuka peluang berdamai dengan pihak penggugat.
"Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut atau tidak. Kalau kami terserah dia," ujar Edi Danggur selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan.
Baca juga: Sidang SMA Kolese Gonzaga Lawan Orangtua Murid Kembali Digelar, Mediator Akan Ditunjuk
Jika perkara berlanjut, Edi Danggur yakin kliennya akan menang dalam gugatan ini, terlebih mengenai tuntutan orang tua murid meminta ganti rugi uang sebesar Rp 500 juta serta lahan milik SMA Kolese Gonzaga.
Dia menilai permintaan penyitaan aset seharusnya ditujukan kepada pemilik aset tersebut.
Dalam hal ini, Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto selaku pihak yang digugat bukan lah pemilik aset tersebut.
"Itu lah yang penggugat harus mengerti. Syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," ucap dia.
Pada saat yang sama, pihak kuasa hukum orangtua murid enggan memberikan komentar terkait kemungkinan berdamai oleh pihak sekolah dalam proses mediasi.
Untuk diketahui, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan surat kuasa oleh pihak ikut terdugat yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas
Pemeriksaan surat kuasa dilakukan hari ini setelah pada sidang sebelumnya pihak Disdik DKI tidak bisa menunjukkan surat kuasa di muka sidang.
Gugatan ini dilayangkan oleh Yustina Supatmi selaku orangtua murid karena tidak terima anaknya yang berinisial BB tinggal kelas.