JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Rumania bernama Solomes dan Cristea atas dugaan pencurian informasi nasabah dari kartu kredit atau debit di mesin ATM yang biasa dikenal dengan sebutan teknik skimming.
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 9 November 2019.
Salah satu tersangka yakni Solomes ditembak mati karena melawan polisi ketika diminta menunjukkan lokasi skimming di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus skimming itu berawal dari laporan salah satu bank terkait adanya keluhan nasabah yang mengalami kekurangan saldo tabungan dalam rekening.
Baca juga: Buronan Amerika Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Kabur dari Imigrasi Bali
"Berawal dari laporan bank yang melaporkan ada 17 nasabah. Mereka mengeluh ke bank bahwa tidak bertransaksi, tapi ditagih (mendapat tagihan pembayaran)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memasang alat deep skimmer dan spycam di mesin-mesin ATM yang menjadi target. Kedua alat itu berfungsi untuk menyalin data dan merekam PIN atau kode rahasia nasabah.
Setelah data dan PIN nasabah tersalin, para tersangka akan memindahkan data tersebut ke kartu lainnya. Selanjutnya, mereka akan mengambil uang dari rekening milik korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah meletakkan dua alat itu di berbagai mesin ATM di wilayah Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang.
"Jadi, ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan," ungkap Argo.
Kedua tersangka baru berada di Indonesia selama 1,5 bulan. Mereka menggunakan visa liburan selama berada di Indonesia.
Tersangka yang masih hidup kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.