BEKASI, KOMPAS.com - Dari 171 lowongan calon pegawai negeri sipil/calon aparatur sipil negara (CPNS/CASN) 2019, Pemerintah Kota Bekasi menyisakan dua jalur khusus pendaftaran di luar jalur umum.
Keduanya yakni jalur cum laude dan jalur disabilitas tunadaksa. Total, hanya enam formasi yang dibuka untuk dua jalur khusus itu.
Dalam dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7418 - BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id/, ada tiga formasi yang dibuka untuk pendaftar dengan kriteria cum laude.
Baca juga: Sulit Mengakses Situs Web BKN? Ini Waktu yang Pas untuk Daftar CPNS Online
Ketiganya merupakan formasi "Ahli Pertama-Guru Penjasorkes" dengan kualifikasi S1 Penjasorkes.
Sementara itu, tiga formasi tersisa untuk kriteria "disabilitas tunadaksa" dibuka untuk dua "Ahli Pertama - Guru Kelas" dengan kualifikasi S1 Pendidikan Guru SD.
Kemudian, satu "Pelaksana/Terampil - Pranata Komputer" dengan kualifikasi D3 Komputer Informatika untuk bekerja di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi.
Kriteria dan persyaratan cum laude dan tunadaksa sebagai berikut:
1. Cum laude
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa kriteria cum laude dibuktikan dengan keterangan lulus cum laude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Ketentuannya, pelamar berasal dari perguruan tinggi negeri terakreditasi A dan program studi terakreditasi A juga oleh BAN-PT.
Atau, pelamar telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan kementerian jika berasal dari perguruan tinggi mancanegara.
Dokumen bukti akreditasi perguruan tinggi wajib diunggah dalam bentuk pindai/scan ketika melamar CPNS/CASN lewat situs web.
2. Tunadaksa
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa lowongan bagi kalangan disabilitas yang dibuka dalam CPNS/CASN 2019 hanya kriteria tunadaksa, yakni "pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak (bukan disabilitas intelektual, mental, sensorik).
Mampu melakukan tugas menganalisis, mengetik, menyampaikan pikiran, dan diskusi."
Contohnya amputasi, celebral palsy, dan orang kerdil.
Pelamar dengan kriteria tunadaksa perlu mengunggah bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
Kemudian, pelamar dengan kriteria tunadaksa wajib hadir di Kantor Wali Kota Bekasi pada 2-6 Desember 2019 untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat disabilitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.