TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan, biro umrah PT Duta Adhikarya Bersama tidak mengantungi usaha.
Biro perjalanan itu merekrut calon jamaah umrah mereka dengan mengikuti majelis taklim atau pengajian.
"Merekrut calon jamaah umrah melalui keikutsertaannya pada pengajian-pengajian," ujar dia dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).
Arie menjelaskan, pelaku A alias Y yang merupakan Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama menyusup ke pengajian dan memperkenalkan diri sebagai pemilikbiro perjalanan umrah.
Ia pun mengajak jemaah pengajian untuk pergi umrah menggunakan jasa biro perjalanannya.
Akhirnya, terkumpullah 45 calon jamaah dalam waktu enam bulan.
Setiap calon jemaah dimintai uang sebesar Rp 21 juta.
"45 korban tersebut berasal dari Bontang, Kalimantan Timur," jelas Arie.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Penipuan Umrah PT Duta Adhikarya Bersama
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander menerangkan, kerugian para korban calon jamaah umrah saat ini belum bisa dikembalikan.
Uang sebesar Rp 21 juta untuk satu jamaah tersebut masih dilacak keberadaannya.
"Kami masih lacak," jelas dia.
Pelaku dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP.A/138/X/2019/Resta BSH 7 Oktober 2019.
Ia dijerat Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 6 miliar," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.