TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementrian Agama Arfi Hatim mengklaim tidak ada lagi jamaah umrah telantar di Arab Saudi.
Arfi beralasan, syarat untuk mendapatkan visa umrah dari Kerajaan Arab Saudi harus melampirkan tiket pulang-pergi dari maskapai penerbangan menuju Arab Saudi. Dengan demikian, menurut Arfi, mustahil ada jemaah umrah yang telantar.
"Enggak ada (jamaah telantar), karena untuk berangkat ke sana harus menyertakan tiket PP (pulang-pergi) visa tidak akan keluar apabila tiketnya itu tidak PP," kata Arfi saat ditemui Kompas.com di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019).
Terkait nasib korban penipuan berkedok umrah, Arfi menjelaskan bahwa Kemenag menyerahkan seluruh proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Penipuan Umrah PT Duta Adhikarya Bersama
"Kami menyerahkan semuanya ke proses hukum yang berlaku. Sekarang sudah masuk ke penyidikan polri, nanti tentu kita lihat kapan ini dilimpahkan ke pengadilan. Kami menghargai proses hukum yang akan ditempuh," jelas dia.
Sebelumnya, Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan bermodus umrah dan haji.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyerahan dua orang saksi dari Kementerian Agama RI yang merupakan pengurus perjalanan umrah.
"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," ujar dia
Diketahui, korban penipuan perjalanan umrah tersebut berjumlah 45 orang. Polisi menangkap seorang wanita sebagai tersangka berinisial A alias Y yang merupakan pemilik PT Duta Adhikarya Bersama sebagai biro perjalanan umrah nonprosedural.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta: Biro Umrah Bodong Rekrut Jamaah dari Majelis Pengajian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.