Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bantah Tudingan YLKI soal Longgarnya Pengawasan Umrah

Kompas.com - 12/11/2019, 19:13 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengaku bahwa Kementerian Agama tidak sepenuhnya bisa mengawasi seluruh biro perjalanan umrah.

Khususnya, kata Arfi, biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Arfi mencontohkan kasus penipuan berkedok umrah yang baru saja dirilis oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019), yang juga disinggung Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Penipuan perjalanan umrah dengan jumlah korban 45 orang tersebut dilakukan bukan dari biro perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama.

Baca juga: Penipuan Umrah Kembali Terjadi, YLKI Sebut Kemenag Gagal Lakukan Pengawasan

"Tidak semua bisa diawasi, apalagi (kasus) yang tadi sesuai dengan informasi Kapolres (Polresta Bandara Soekarno Hatta), biro itu bukan BPW (biro perjalanan wisata) itu artinya perorangan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Arfi mengatakan, memang benar kewenangan Kemenag melakukan pengawasan kepada biro perjalanan umrah. Tetapi, lanjut dia, pengawasan tersebut terbatas pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin dari Kemenag.

"Harus diketahui juga Kemenag melakukan pengawasan yaitu oleh PPIU, untuk yang bukan PPIU harus bersinergi dengan beberapa kementerian lain sesuai kewenangan masing-masing," kata dia.

Sebelumya, YLKI menilai Kementerian Agama gagal melakukan pengawasan terhadap kasus penipuan perjalanan umrah.

Baca juga: Waspadai Biro Perjalanan Umrah Bodong, Ini Ciri-cirinya...

Ketua YLKI Tulus Abadi dengan lantang menyatakan, kejadian gagal berangkat terhadap 45 calon jamaah umrah asal Kalimantan Timur menjadi salah satu bukti.

"Ini bukti setelah kasus first travel, Kemenag belum meningkatkan pengawasan keberadaan biro umrah. Kejadian ini bisa menjadi bukti bahwa Kemenag gagal dalam pengawasannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Tulus menegaskan, Kementerian Agama seharusnya cepat mengambil sikap atas biro umrah yang masih nakal mempermainkan konsumennya.

Seharusnya, lanjut Tulus, harus ada proses hukum untuk kasus-kasus tersebut, bukan hanya perdata juga pidana agar mendapatkan efek jera.

"Harus dicek, apakah biro umrah itu legal atau ilegal. Jika legal, harus dicabut ijin SIUP-nya. Berikut proses hukum lainnya, termasuk pidana," kata Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com