JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merampungkan regulasi jalur skuter listrik di Jakarta dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menargetkan regulasi itu akan rampung pada Desember 2019.
“Kita harapkan bulan depan (Desember) sudah selesai. Kami sedang bahas dan kaji (regulasi) dulu,” ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (12/10/2019).
Syafrin mengatakan, kemungkinan skuter listrik seperti GrabWheels ini akan menggunakan jalur sepeda yang nantinya disediakan oleh Dishub.
“Kita regulasi, mereka (pengguna skuter listrik) nanti begitu ada (regulasi) pakai jalur sepeda,” kata Syafrin.
Syafrin mengatakan, dalam regulasi tersebut juga diatur sanksi yang akan diterapkan untuk pengguna skuter listrik jika melanggar aturan.
Baca juga: Dishub DKI Larang GrabWheels Melintas di JPO, Trotoar, dan Saat CFD
Namun, kini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dan bertindak preventif pada pengguna skuter listrik agar tidak melintasi JPO, trotoar, dan beroperasi di hari bebas kendaraan bermotor.
“Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar, kita coba ingatkan yang masuk ke JPO, kita larang untuk dia naik. Di JPO itu ada petugas Dishub dan petugas satpol PP (yang mensosialisasikan),” tutur dia.
Skuter listrik GrabWheels kini marak dimanfaatkan masyarakat khususnya anak muda untuk berkeliling baik sebagai hiburan maupun untuk beraktivitas.
Namun, belakangan ini skuter listrik kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar bahkan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.