JAKARTA, KOMPAS.com - CEO GrabWheels TJ Tham mengatakan, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti para pengguna skuter listrik GrabWheel demi kenyamanan dan keamanan pengendaranya.
Ia menyampaikan, skuter listrik GrabWheel hanya diperuntukkan bagi yang usia minimal 18 tahun.
“Skuter listrik juga hanya bisa dikendarai oleh satu orang,” ujar Tham melalui pesan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Skuter listrik yang disewakan GrabWheels juga hanya mampu membawa beban maksimal 100 kilogram.
Baca juga: Sejumlah Negara Punya Aturan Soal Skuter Listrik, Indonesia Menyusul?
Selain itu, pengendara skuter listrik juga harus melintas di jalur yang diperuntukkan buat sepeda.
“Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna GrabWheels adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan,” kata Tham.
Ia menyarankan agar pengendara GrabWheels mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur khusus sepeda.
“Pengemudi juga harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam,” tambah Tham.
Menurut dia, yang paling penting dalam berkendara adalah menggunakan helm yang sudah disediakan di tiap-tiap pos penyewaan skuter listrik.
Menurut dia, semua aturan itu sudah tertera di aplikasi Grab, sehingga bisa dibaca dan diakses oleh para penggunanya sebelum menggunakan skuter listrik.
“Jadi sebelum pelanggan menggunakan layanan GrabWheels harus membaca dan memahani aturan itu terlebih dahulu termasuk penggunaan helm,” ucap Tham.
Meski demikian, kenyataannya masih banyak pengguna yang melanggar aturan tersebut.
Pengendara skuter listrik kerap ditemukan melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan orang ( JPO) di Jakarta. Akibatnya, trotoar dan JPO rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.